Tugas dan Wewenang

1. Berkoordinasi dengan DPM untuk mengeasahkan konstitusi Organisasi Kemahasiswaan yang ditetapkan dalam KKM UNRIYO

2. Berkoordinasi dengan DPM untuk merencanakan, membuat, dan menetapkan Garis Besar Program Kerja(GBPK)

3. Mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggaran organisasi kepada DPM dan KKM UNRIYO

4. Mengkoordinasikan organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas Respati Yogyakarta

5. Memberikan pertimbangan dan saran kepada organisasi kemahasiswaan yang dikoordinasikan

6. Terlibat dalam penentuan kebijakan di tingkat universitas yang menyangkut penentuan dana UKM bersama DPM

7. Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan universitas yang menyangkut kepentingan-kepentingan mahasiswa

8. Menetapkan aturan-aturan teknis organisasi secara umum di tingkat universitas yang disebut Peraturan Mahasiswa Universitas (DPU)

9. Memfasilitasi, menindaklanjuti, dan mengadvokasi mahasiswa.

10. Membebentuk komisi pemilihan umum ditingkat universitas bersama DPM